Bocah pelempar batu di tol terancam hukuman penjara, selama ini lah penjara menanti nya
TZR (17) & HSRS (14) ditetapkan sebagai tersangka pelemparan batu kerikil dari Jembatan Malaka, Kelapa Dua Wetan, Ciracas, Jakarta Timur, Selasa (12/6/2018).
Dilansir dari Kompas.com, perbuatan yang menurut mereka berawal dari iseng itu dapat membahayakan jiwa pengguna tol.
Kapolres Jakarta Timur Kombes Pol Yoyon Tony Surya Putra lantas mengungkapkan bahwa kedua pelaku terancam hukuman di atas 5 tahun penjara.
"Atas perbuatannya kedua pelaku dijerat pasal 170 (1) juncto 406 (1) KUHP tentang pengrusakan dengan sengaja. Ancamannya bisa di atas lima tahun penjara," kata Tony kepada wartawan di Mapolres Jakarta Timur, Rabu (13/6/2018).
Baca: Bawa Ninja Teman dan Tak Pulang Hampir Dua Minggu, Remaja Ini Ditemukan Membusuk di Jurang
Dalam melakukan aksinya, satu orang tersangka bertugas melihat mobil yang melintas, sedangkan rekannya bertugas melemparkan batu ke mobil.
"Mereka melalukan ini karena iseng dan baru satu kali. Jadi mereka ingin tahu apa dampaknya saat batu itu dilemparkan ke mobil yang sedang melintas," ujar Tony.
Aksi kedua remaja ini menimpa mobil seorang pengendara, yang kemudian melapor ke pihak Patroli Jalan Raya (PJR).
Lalu PJR berkoordinasi dengan Jasa Marga untuk meringkus keduanya di sekitar lokasi kejadian.
2 Remaja Pelempar Kerikil di Jembatan Malaka Terancam 5 Tahun Penjara
0 Response to "Bocah pelempar batu di tol terancam hukuman penjara, selama ini lah penjara menanti nya"
Posting Komentar