Begini sikap tegas KUA saat keluarga bocah SD yang hamilin anak SMP minta anaknya dinikahkan


Kasus mesum yang melibatkan siswa kelas 5 SD, sebut saja bernama Jono dengan seorang siswi SMP, sebut saja bernama Melati di Kabupaten Tulungagung akhirnya diakhiri dengan kesepakatan menikahkan keduanya. Keputusan itu lantaran Melati sedang mengandung anak berusia 6 bulan hasil berhubungan badan dengan Jono.

Meski demikian, niat menikahkan sang anak oleh kedua keluarga tampaknya terkendala. Pihak Kantor Urusan Agama (KUA) setempat tak mengizinkan pernikahan keduanya akibat umur yang masih anak-anak. Akibat penolakan izin menikah itu, pihak keluarga berniat mengajukan dispensasi ke Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Tulungagung.

Namun melalui Ketua Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Tulungagung, Ishkaq mengaku pihaknya belum menerima pengajuan dispensasi kedua pelajar itu. “Sudah kami cek. Belum ada pengajuan dispensasi atas nama keduanya yang bersangkutan,” jelas Iskhaq kepada Okezone, Rabu 23 Mei 2018.

Ia menambahkan, sebagai persyaratan pengajuan dispensasi menikah bergantung pada kelengkapan dokumen yang ada. Jika dokumen sudah dianggap lengkap dalam sekali sidang, maka proses selanjutnya bisa diputuskan. Terkait dokumen yang dibutuhkan, ia menyebut pengantar dari desa dan surat penolakan dari KUA merupakan salah satunya.

"Penolakan dari KUA itu syarat utama,” ujarnya singkat.

Nantinya, hakim yang akan memutuskan dan mempertimbangkan manfaat dan dampak buruk yang ditimbulkan dari pernikahan tersebut. Pada kasus serupa biasanya dispensasi tersebut dikabulkan. Pertimbangannya supaya status sang anak saat dilahirkan jelas. “Asal tidak ada hubungan muhrim pasti akan diterima,” bebernya.

Namun bila statusnya masih muhrim, maka hakim dipastikan akan menolak dispensasi. “Biar pun bayinya akan lahir, pasti ditolak karena hukumnya haram pernikahan masih muhrim,” pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, seorang siswi kelas VIII SMP di Kabupaten Tulungagung hamil akibat ulah pacarnya. Jono sebenarnya sudah berusia 13 tahun, mengingat pernah dua kali tak naik kelas.

Sementara Melati yang kini berusia 12 tahun sedang mengandung bayi berusia 6 bulan. Melati terpergok ‘berbadan dua’ usai diperiksakan keluarga di puskesmas setempat akibat mengeluh tak enak badan. ( okezone.com )

0 Response to "Begini sikap tegas KUA saat keluarga bocah SD yang hamilin anak SMP minta anaknya dinikahkan"

Posting Komentar